Liputan6.com, Jakarta - Memasuki Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bakal mendapat pengawasan ketat saat menjalani masa karantina. Tidak hanya dilakukan oleh petugas secara manual, tetapi juga dengan sistem yang terhubung dalam Aplikasi Monitoring yang baru saja diluncurkan oleh Polri, Kamis (6/1/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, aplikasi ini memudahkan petugas untuk mengawasi para pelaku perjalanan yang wajib karantina. Aplikasi ini memungkinkan petugas mengawasi pelaku karantina secara real time, dan juga mengawasi keberadaan pelaku karantina.
Baca Juga
"Aplikasi ini sebenarnya merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan Menkumham. Para pelaku perjalanan bisa diawasi secara ketat dan disiplin, di luar dari langkah-langkah manual yang sudah kita lakukan sebelumnya," ujar Kapolri saat peluncuran Aplikasi Monitoring Presisi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
Kapolri melanjutkan, dengan adanya aplikasi ini maka petugas di lapangan bisa langsung mengetahui keadaan para pelaku karantina termasuk lokasi mereka. Sehingga bisa mencegah pelaku karantina kabur, ataupun berada jauh dari lokasi karantina.
"Ada fitur monitoring lokasi, untuk memantau lokasi pelaku karantina secara real time. Apabila pelaku karantina ini lebih dari 200 meter dari lokasi karantina, petugas bisa tahu dan langsung dijemput saat itu juga," lanjutnya.
Pelaku Karantina Bisa Komunikasi Secara Real Time
Selain fitur monitoring lokasi, pelaku karantina juga bisa berkomunikasi dengan petugas secara real time, dan juga bisa mengetahui kondisi kesehatan serta hasil test PCR.
Para pelaku perjalanan luar negeri nantinya akan diminta untuk mengunduh aplikasi ini setelah melewati seluruh proses pemeriksaan kedatangan.
Sampai di lokasi karantina, mereka kemudian akan diminta untuk scan barcode yang tersedia di pintu masuk dan apabila telah selesai masa karantina, maka pelaku karantina hanya tinggal melakukan check out di aplikasi tersebut.
Advertisement