Liputan6.com, Jakarta - Berkas dugaan penipuan modus seleksi CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, dinyatakan lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mempelajari dan meneliti berkas Olivia telah menyatakan lengkap atau P-21. Direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Ashari menerangkan, kasus dugaan penipuan berawal dari adanya komunikasi tersangka Olivia Nathania dengan mantan gurunya di SMAN 6 Jakarta berinisial AGS pada 13 November 2019.
Saat itu, tersangka mengumbar janji bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan melalui jalur CPNS prestasi pengganti.
"Tersangka bilang menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya," ucap Ashari.
Ashari mengatakan, saat itu tersangka mematok tarif Rp 25 juta sampai Rp 40 juta per-orang bagi yang berminat. Dalih tersangka, uang itu digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ashari mengatakan, AGS meneruskan ucapan tersangka ke rekan-rekannya. Ada tujuh orang yang tertarik, yaitu KN, SGY, RH, IM, RI, MA dan EP. Ashari mengatakan, para korban bertemu secara langsung dengan tersangka.
"Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100% bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi, maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," ujar Ashari.
Rugi Ratusan Juta
Ashari menerangkan, tersangka menjamin semua yang mendaftar pasti diterima sebagai PNS. Apabila gagal, tersangka bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut seluruhnya.
"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya tersangka membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu," ujar dia.
Ashari mengatakan, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta akibat ulah dari Olivia Nathania,
Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Advertisement