Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis usai mengadakan gelar perkara bersama penyidik yang menangani.
Baca Juga
"Sudah sidik (statusnya)," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).
Advertisement
Auliansyah menerangkan, kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor supaya persoalan pencemaran nama baik dselesaikan melalui pendekatan mediasi.
Namun, tidak pernah ada titik temu sehingga penyidik terus mengusut sampai pada tahap penyidikan.
"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku kami upaya mediasi tapi tidak ketemu akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Auliansyah.Â
Auliansyah menambahkan, hingga saat ini Haris Azhar dan Fathia masih berstatus saksi meski berkas perkara naik ke tahap penyidikan.
"Prinsipnya Haris Azhar masih saksi," jelas dia.Â
Sebelumnya, langkah kepolisian memfasilitasi pelapor, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui jalur mediasi, gagal.
Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapannya di pengadilan.
Yang dipersoalkan adalah rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal YouTube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya, "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.Â
Â
Mediasi Tak Pernah Ada Titik Temu
Dia menerangkan, kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.
Luhut pun menyinggung, sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyata Haris Azhar tidak hadir.
"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, ya sudah," tutur Luhut.Â
Luhut mengatakan, ia akhirnya memutuskan untuk menutup pintu mediasi. Artinya, kata dia kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang belaku.
"Tidak usah (ada mediasi lagi) di pengadilan aja nanti kalau dia yang salah ya salah. Kalau saya yang salah ya saya gitu," ujar dia.
"Ya biar sekali sekali belajarlah kita ini kalau berani berbuat berani bertanggung jawab," tandas dia.
Advertisement