Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Kebijakan PPKM Level 2 di Ibu Kota ini berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Sebelumnya, DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1. Namun pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali, naik menjadi Level 2.
Dengan begitu, ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan dengan tingkatan PPKM terkini, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Dalam keterangan tertulis, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, kebijakan PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif, kondisi orang-orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Anies, dikutip pada Kamis 6 Januari 2022.
Selain itu, aturan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga makan dan minum di tempat di Jakarta turut mengalami perubahan.
Berikut sederet aturan lengkap menyusul naiknya status PPKM Level 2 di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Terbitkan Kepgub Terbaru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Aturan dalam Kepgub tersebut berlaku sejak 4-17 Januari.
Dalam keterangan tertulis, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, kebijakan PPKM Level 2 seiring denganmeningkatnya kasus aktif, kondisi orang-orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.
"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Anies, dikutip pada Kamis 6 Januari 2022.
Â
Advertisement
2. Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan atau Mal hingga Tempat Makan dan Minum Berubah
Aturan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga makan dan minum di tempat di Jakarta mengalami perubahan saat pelaksanaan PPKM level 2.
Hal tersebut berada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis.
Restoran, rumah makan, dan warteg di Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen serta pembatasan waktu makan 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan waktu operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut lebih diperketat apabila dibandingkan saat PPKM level 1.
Sama halnya dengan makan di restoran hingga warteg tak dibatasi oleh durasi dan kapasitas 75 persen saat pelaksanaan PPKM level 1. Sedangkan waktu operasionalnya pun berubah dari pukul 22.00 WIB ke 21.00 WIB.
Â
3. Aturan WFO Pekerja di Sektor Esensial dan Non-Esensial Diperketat
Dalam aturan PPKM Level tersebut, bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pun diperketat. Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Lalu para pegawai itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sebelumnya, saat pelaksanaan PPKM level 1, sektor non esensial bisa memberlakukan maksimal 75 persen WFO.
Kemudian untuk sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya saat pelaksanaan PPKM level 1, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Â
Advertisement
4. Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Ibu Kota
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat diutamakan telah menerima vaksin dosis lengkap, namun tidak melaranv aktivitas bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Dalam Kepgub ini juga disampaikan jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2, yaitu;
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut;
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(b) kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
(c) fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLIndungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;
(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/ PCR (H-2).
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b). Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;
(c). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
(1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan.
(2) Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
(3). Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
(4) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2
Advertisement