Sukses

Azis Syamsuddin Menangis Saat Dengar Kesaksian Meringankan Warga Lampung Timur

Azis Syamsuddin menyeka matanya sesekali menggunakan tisu, tatkala mendengar kesaksian Yanti yang pernah ditolongnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menangis saat mendengarkan kesaksian seorang warga Lampung Timur, Yanti Sumiyati seorang saksi A de Charge atau saksi meringankan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, saat sidang yang digelar di ruang Prof. Hatta Ali pada Kamis (6/1). Terlihat jika Azis sempat mengelap matanya sesekali menggunakan tisu, tatkala mendengar kesaksian Yanti yang pernah ditolongnya.

Pertolongan dari Azis, diakui Yanti untuk membiayai operasi bayinya yang masih dalam kandungan telah divonis memiliki penyakit hydromakoli sebagai kondisi cacat lahir, yang timbul benjolan pada bayi yang baru lahir dan telah terbentuk sejak masih dalam kandungan.

"Saya tanya dokter berapa biaya operasinya, katanya (Dokter) Rp45 juta lebih, tapi gak bisa di rumah sakit ini harus ke Rumah Sakit Bandar Lampung. Kami bingung sekeluarga nangis bayi harus operasi. Kami bingung saat itu karena keadaan ekonomi kami, Rp45 juta gimana kita dapat," ujar Yanti saat sidang.

Pada saat bayinya sudah lahir, Yanti merasa bingung dengan kondisi bayinya yang segera harus menjalani operasi. Dengan bantuan pihak keluarga dia pun mencoba mencari bantuan melalui media sosial.

Setelah unggahan kebetuhan biaya operasi anaknya yang mengalami penyakit hydromakoli viral di media sosial. Yanti pun mengatakan ditelpon seorang bernama Rika yang mengaku sebagai orangnya Azis Syamsuddin.

"Sekitar 5 sore ada yang telepon lagi, ibu ini saya (Rika) yang telepon. Saya ini bawahannya beliau (Azis Syamsuddin)," katanya.

Setelah itu, Yanti mengatakan jika Azis melalui Rika lantas melunasi biaya Rp45 juta untuk biaya operasi anaknya. Saat mendengar keinginan Yanti untuk mengucapkan terimakasih secara langsung, disitulah Azis terlihat menangis sembari menyeka matanya.

"Dari pertama kali anak saya ditangani, saya ingin terima kasih langsung ke pak Azis. Saya ingin beri ucapan langsung hati ini belum plong ingin sekali ucapaan terima kasih langsung," katanya.

"Bagi saya Pak Azis adalah malaikat yang dikirim langsung oleh Allah. Kalau seandainya gak ada yang menolong nyawa anak saya gak bisa tertolong," tambahnya.

Menanggapi cerita dari Yanti, Azis sembari terisak membalas ucapan terimakasih dari Yanti. Dimana, Azis yang sama sekali tidak mengenal Yanti dan bertemu dengannya.

"Pertama saya ucapkan terima kasih pada ibu, bahwa ibu yang tidak pernah saya kenal. Yang tidak pernah saya tahu ibu bersedia jadi saksi. Dan saya tidak pernah berharap bahwa tuhan pertemukan kita pada hari ini," ujar Azis.

Tak lupa, Azis juga mengucapkan terimakasih kepada Yanti yang telah bersedia menjadi saksi dalam persidangan kali ini.

"Karena dari sekian orang ibu tiba-tiba mau bersaksi. Terima kasih, salam hormat kepada keluarga semoga kita akan bertemu di lain waktu dan ini gak akan mengendurkan saya, karena saya meyakini apa yang saya lakukan tak perlu orang tahu," tuturnya.

Usai sidang pemeriksaan kali ini, Azis dan Yanti pun menyempatkan untuk bersalaman dan saling mengucapkan terimakasih. Sebelum majelis hakim melanjutkan sidang kembali untuk saksi A de Charge bernama Irawan Dimyati.

Setelah melewati sejumlah pemeriksaan saksi, kini persidangan perkara dugaan korupsi suap penanganan kasus di Lampung Timur atas terdakwa Azis Syamsuddin semakin mendekati tahapan tuntutan.

Dimana, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah saksi fakta. Bahkan, JPU KPK telah mengkonfrontir saksi yang diduga memiliki kedekatan dengan Azis yakni, Aliza Gunado.

Aliza dikonfrontir dengan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.

 

2 dari 2 halaman

Azis Didakwa Suap Robin

Sedangkan dalam perkara ini, Azis telah didakwa menyuap Robin sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com -

Â