Sukses

DKI Jakarta PPKM Level 2, Waktu Operasional Transjakarta Berubah Mulai Besok

Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportrasi Jakarta (Transjakarta) Angelina Betris menyatakan pihaknya melakukan penyesuaian waktu layanan operasional pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Transjakarta akan melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan layanan angkutan malam hari mulai pukul 21.31-22.30 WIB," kata Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Kata dia, penyesuaian waktu operasional tersebut efektif diberlakukan mulai besok, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Pada periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip Selasa (4/1/2022).

2 dari 2 halaman

PPKM Level 2 hingga 17 Januari 2022

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama sejak 4-17 Januari 2022.

Hal tersebut berada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis.

Dalam aturan tersebut, bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pun diperketat. Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Lalu para pegawai itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sebelumnya, saat pelaksanaan PPKM level 1, sektor non esensial bisa memberlakukan maksimal 75 persen WFO.