Sukses

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Remaja SMP di Bekasi

Ironisnya, kedua pelaku pembacokan remaja SMP di Bekasi ini masih berusia di bawah umur.

Liputan6.com, Bekasi - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap BR (15), pelajar SMP di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tewas dibacok. Ironisnya, kedua pelaku masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hartanto mengatakan kedua pelaku, yakni YH (15), dan AM (15), masih berstatus pelajar. Keduanya diamankan dari kediaman masing-masing.

Teddy berujar, YH merupakan pelaku yang bertindak membacok korban dengan senjata tajam. Pelaku disebutkan membawa senjata tajam karena ingin ikut tawuran.

"AM membonceng tersangka YH yang membawa sajam jenis celurit, dengan maksud ikut tawuran," kata Teddy kepada awak media, Kamis (6/1/2022).

Saat melintas di lokasi, kedua pelaku melihat sepeda motor yang dinaiki korban dan rekannya. Mereka pun memepet motor korban dan melakukan penganiayaan.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian punggung kiri korban," ujar Teddy.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi. Sementara korban yang bersimbah darah, dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Namun setelah beberapa saat dirawat, nyawa korban tak bisa tertolong akibat kehilangan banyak darah.

"Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendatangi rumah sakit dan benar mendapati korban telah meninggal dunia sekira pukul 23.30 WIB," paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Kasus ini langsung diselidiki pihak kepolisian dan berhasil meringkus kedua pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku. Sedangkan senjata tajam yang digunakan saat beraksi, sengaja dibuang pelaku ke kali CBL untuk menghilangkan barang bukti.

"Selanjutnya para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ucap Teddy.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi. Untuk pelaku YH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan pelaku AM dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP 0.

"Pasal yang disangkakan dalam hal perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.

Sebelumnya BR dibacok saat hendak menghadiri acara reuni di daerah Tambun bersama sejumlah rekannya. Saat melintas di Jalan Raya Iama Bonjol, Desa Kali Jaya, korban dibacok oleh pelaku yang membawa senjata tajam.

(Bam Sinulingga)

(Polsek Cikarang Barat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan seorang remaja SMP hingga tewas. Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)