Sukses

Ustaz Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Perdana Dugaan Investasi Bodong

Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani sidang ini. Meskipun tak hadir hari ini menurut dia tak jadi masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan yang diajukan 12 orang terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis (6/1/2021). Namun sidang terkait dugaan investasi bodong pembangunan Hotel Siti di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini tidak dihadiri Yusuf Mansyur, dan hanya diwakilkan pengacaranya.

Ustaz Yusuf Mansur diwakili penasihat hukumnya, Ariel Mochtar. Sedangkan, penggugat dihadiri 6 orang beserta penasihat hukumnya. Dalam persidangan itu, Ustaz Yusuf Mansur digugat sebanyak Rp 285,36 juta.

Selain, Ustaz Yusuf Mansur, 12 orang ini juga menggugat PT Inext Arsindo dan Jody Broto perkara perdata dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji.

Namun, pada sidang yang beragendakan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat Inext Arsindo, Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo juga tak hadir.

Ariel Mochtar menjelaskan, hakim ketua yang memimpin sidang, Fathul Mujid meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Terutama mengenai alamat tergugat satu dan menunggu pemanggilan terhadap penggugat 3.

Diketahui, pihak tergugat pertama yakni PT Inext Arsindo, kedua Ustaz Yusuf Mansur selaku Direktur dan tergugat tiga Jody Broto selaku Komisaris PT Inext Arsindo.

“Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengoreksi itu sehingga sidang ini ditunda, jadi setelah sidang ini mungkin agenda selanjutnya adalah mediasi. Jadi masih akan sangat panjang,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tak Masalah Tidak Hadir

Ariel mengatakan Ustaz Yusuf Mansur akan kooperatif menjalani sidang ini. Meskipun tak hadir hari ini menurut dia tak jadi masalah. Pasalnya, kasus ini telah dikuasakan oleh penasihat hukumnya.

“Jadi pada prinsipnya secara prinsipal tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara. Tadi seperti sudah disampaikan majelis hakim juga kan,” ujarnya.

Sementara, dalam persidangan tersebut, penggugat meminta tergugat dihukum dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp174 juta ke Ustaz Yusuf Mansur dan bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp111,36 Juta. Total nilai keseluruhan mencapai Rp285,36 juta, dan juga tergugat diminta untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp 500 juta.