Sukses

KPK Sita Rp 5 Miliar dari Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dia dijerat sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bersama Rahmat Effendi, tim penindakan KPK menyita uang sekitar Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar (tunai) dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Selain Pepen, KPK juga menjerat tersangka lainnya dalam OTT kali ini. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

2 dari 2 halaman

Berawal dari OTT

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.