Sukses

Kronologi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK 14 orang, termasuk Pepen pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan Pepen sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah terhadap 14 orang, termasuk Pepen pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya penerimaan hadiah terhadap Pepen. Tim penindakan KPK pun langsung bergerak menuju wilayah Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M. Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Firli menyebut, saat itu tim penindakan langsung mengintai dan mendapatkan Bunyamin masuk ke dalam rumah dinas Pepen dengan membawa sejumlah uang dan diserahkan kepada Pepen. Bunyamin langsung ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar dari rumah dinas Pepen.

Kemudian tim mengamankan Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), dan staf sekaligus ajudan Pepen bernama Bagus Kuncorojati beserta beberapa aparatur sipil negara (ASN).

"Saat itu KPK menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," kata Firli.

Secara paralel tim juga mengamankan Novel, selaku makelar tanah di wilayah Cikunir, kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA) di daerah Pancoran, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) Sekitar Senayan.

Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak mengamankan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di rumahnya masing-masing.

Keesokan harinya, yakni hari ini Kamis (6/1/2022) tim mengamankan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM) beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar," kata Firli.

2 dari 2 halaman

9 Orang Jadi Tersangka

Usai penangkapan, KPK menjerat Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.