Liputan6.com, Jakarta - Gaji dan tunjangan 106 anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 naik sebesar Rp26,4 milliar dari Rp150,9 miliar menjadi Rp177,3 miliar.
Hal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi tersebut tercantum pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Advertisement
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi dalam dokumen tersebut.
Berikut rincian gaji dan tunjangan DPRD DKI untuk tahun 2022:
- Belanja uang representasi DPRD Rp3.702.085.000 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya
- Belanja tunjangan DPRD Rp5.368.022.534 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya
- Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp459.217.444 tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya
- Belanja tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan anggota DPRD Rp 27.348.000.000 terjadi peningkatan Rp636.000.000 dibanding 2021 sebesar Rp26.712.000.000
- Belanja tunjangan reses DPRD Rp6.837.000.000 meningkat Rp159 juta dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp6.678.000.000.
Selanjutnya
- Belanja tunjangan perumahan Rp102.360.000.000 mengalami peningkatan Rp25.440.000.000 dibanding sebelumnya Rp76.290.000.000
- Tunjangan transportasi Rp26.058.000.000 tidak ada perubahan
- Iuran jaminan kesehatan bagi DPRD Rp636.000.000
- Belanja jaminan kecelakaan kerja DPRD Rp164.151.600
- Belanja jaminan kematian DPRD Rp164.153.400
- Pengeluaran lainnya untuk DPRD adalah belanja dana operasional pimpinan DPRD Rp676.800.000.000 tidak ada perubahan.
Advertisement