Sukses

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam Saat Akan Dibawa ke Tahanan KPK

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bungkam saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pepen ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi yang rampung menjalani pemeriksaan awal pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Pepen yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB ini hanya menundukan kepalanya. Pepen tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diberondong oleh awak media.

Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pepen akan ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

2 dari 2 halaman

KPK Juga Tahan 8 Tersangka Lain

KPK juga menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Mereka semua ditahan terpisah. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan," kata Firli.

Penahanan terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta. Dalam OTT itu KPK mengamankan 14 orang dan uang sekitar Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan tabungan.