Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengalokasikan biaya perjalanan dinas luar negeri untuk tahun 2022 sebesar Rp 103.433.242.990.
Kendati hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2022, perjalanan luar negeri diimbau agar tidak dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
"Guna mencegah terjadinya penularan Covid varian Omicron di Indonesia maka Provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri kecuali kegiatan yang bersifat urgent," demikian isi evaluasi Kemendagri, dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Kondisi urgent yang dimaksud seperti Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak luar negeri.
Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI harus berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2005 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.
Alokasi Perjalanan Dinas DKI
Pemprov DKI juga mengalokasikan biaya perjalanan dinas dengan total anggaran Rp 278.923.024.426 dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 175.489.781.436 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja perjalanan dinas biasa Rp 1.346.934.725, perjalanan dinas dalam kota Rp 174.017.146.71, dan perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125.700.000.000.
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia
Merdeka.com
Advertisement