Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang siomay di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku tertipu oleh pelanggannya senilai Rp 4,2 juta. Kasus ini tersebar di media sosial hingga viral.
Pedagang itu melapor ke polisi dengan dengan nomor laporan: LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/ tertanggal 21 Desember 2021. Surat Laporan Polisi itu sempat viral di media sosial.
Dalam laporannya pedagang siomay itu mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Advertisement
Terduga pelaku disebut memesan siomay kepada korban sebanyak empat kali. Masing-masing sebesar Rp 1.740.000, Rp 1.450.000, Rp 435.000, dan Rp 580.000.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Polisi Benarkan Ada Laporan
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Dari terlapor ini masih harus kita klarifikasi dulu takutnya nggak seperti itu. Saya nggak berani bilang juga ada penipuan atau terlapornya pesan siomay nggak bayar. Kan harus dua sisi kita lihat. Yang pasti dari pelapor bilang kirim siomay tapi belum dibayar," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Fajar menyatakan, dalam waktu dekat ini penyidik berencana memanggil terlapor untuk diklarifikasi. Proses ini dilakukan untuk menemukan titik terang daripada kasus yang dilaporkan.
"Segera diklarifikasi. Ini saya mau cek lagi dulu," pungkasnya.
Â
Advertisement