Sukses

6 Fakta Terkini Kasus Hoaks Bernada SARA yang Menjerat Ferdinand Hutahaean

Status Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Liputan6.com, Jakarta Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean mantan politikus Demokrat ke Bareskrim Polri pada Rabu 5 Januari 2022. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada sara dan penodaan agama.

Salah satu buktinya dari cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya pada Selasa 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," tulis isi cuitan @FerdinandHean.

Mengenai laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bernada SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut Ahmad, status Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dan telah dikirimkan ke kejaksaan," kata Ahmad.

Berikut fakta kasus Ferdinand Hutahaean terkait pemberitaan bohong dan bernada sara yang telah naik ke penyidikan dihimpun Liputan6.com:

2 dari 7 halaman

1. Polisi Jadwalkan 5 Orang Saksi

 

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, pada Kamis, 6 Januari kemarin.

"Hari ini rencananya ada tiga sampai dengan lima saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis.

Meski begitu, Dedi belum merinci pihak mana saja yang menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Rinciannya nanti diinfokan," kata Dedi.

 

3 dari 7 halaman

2. Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bernada SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut Ahmad, Ferdinand Hutahaean sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

4 dari 7 halaman

3. Layangkan Surat Panggilan ke Ferdinand

Usai kasusnya naik ke penyidikan, polisi menyebut akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pegiat sosial tersebut.

"Tentunya penyidik rencana tidak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH, melayangkan surat panggilan sebagai saksi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Ahmad belum memastikan kapan surat panggilan pemeriksaan itu diberikan kepada Ferdinand. Adapun sejauh ini statusnya masih dalam koridor saksi atas kasus tersebut.

"Tapi sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi," jelas Ahmad.

 

 

5 dari 7 halaman

4. 10 Saksi Telah Diperiksa

Polisi telah memeriksa 10 saksi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

"Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut Ahmad, saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Usai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga 6 Januari 2022 siang tadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," kata Ahmad.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2022.

 

6 dari 7 halaman

5. Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean 10 Januari 2022

Polisi telah menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan SARA yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya pun dijadwalkan pada Senin, 10 Januari 2022.

"Ya betul, infonya Senin diperiksa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

 

 

7 dari 7 halaman

6. Ferdinand Siap Penuhi Panggilan

Atas panggilan tersebut, Ferdinand Hutahaean memastikan jika dirinya akan hadiri panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 10 Januari nanti.

"Ya tentu kita sangat siap ya dan akan siap untuk menghadapi pemanggilan hari Senin," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Kedatangannya menyusul undangan panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' yang kini sudah naik ke penyidikan. Dimana dia bakal berikan klarifikasi kepada penyidik.

"Kita tentu menjawab lah mengklarifikasi fakta-fakta sesungguhnya. Fakta-fakta hukum ya yang kita akan sampaikan. Bukan opini-opini semata, karena penegakan hukum itu kan bukan soal opini tetapi adalah soal fakta kebenaran," ujarnya.

Disisi lain, Ferdinand mengatakan jika dirinya pada saat pemeriksaan nanti juga akan membawa sejumlah barang bukti guna menjelaskan kepada penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Soal barang bukti kalau untuk pelaporan kita sedang kaji sedang siapkan mudah-mudahan bisa selesai. Ya kita akan segera laporkan begitu barang buktinya siap," katanya.

 

Muhammad Fikram Hakim Suladi