Liputan6.com, Jakarta Berkas dugaan pelecehan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) terhadap mahasiswi bimbingannya disebut telah dinyatakan lengkap, pada Kamis 6 Januari 2021.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Krisnanto. Meski demikian, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda Riau.
"Betul, berkas kasus Syafri Harto sudah lengkap kemarin. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap," kata dia, Jumat (7/1/2022).
Seperti dilansir dari Antara, Raharjo mengatakan selanjutnya Kejati menunggu penyerahan dan barang bukti dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sepenuhnya kewenangan penyidik. Sebab dalam surat tidak ditentukan kapan harus diserahkan," jelas dia.
Â
Diteruskan ke Kejari
Raharjo melanjutkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti maka kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk pemberkasan penuntutan.
"Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata dia.
Terkait penahanan Syafri Harto Raharjo belum bisa memastikan karena berkas baru saja ditetapkan P21.
Kasus pelecehan itu viral saat mahasiswi Unri mengaku di media sosial telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya yang tak lain adalah Dekan FISIP Universitas Riau.
Sebelumnya, berkas kasus Syafri Harto telah diserahkan ke Kejati namun belum lengkap dan diserahkan kembali ke penyidik untuk dilengkapi.
Advertisement