Sukses

TNI AL Temukan Jasad Pria di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Diduga PMI Ilegal

Prajurit TNI AL menemukan jasad pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia saat berpatroli menggunakan KRI Parang-647.

Liputan6.com, Jakarta - Prajurit TNI AL menemukan jasad pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia saat berpatroli menggunakan KRI Parang-647.

Jasad tersebut mengapung di titik koordinat 03 31,254 U-099 25,969 T atau sekitar 9 Nm/ 350° dari Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

Jasad itu diduga bagian dari puluhan PMI ilegal yang kapalnya karam di perairan Johor, Malaysia, pada Desember 2021.

“Pada pukul 16.30 WIB pengawas KRI Parang-647 melihat kontak/benda mengapung di permukaan pada jarak kurang lebih 600 yard dari KRI Parang dan diidentifikasi bahwa kontak tersebut adalah mayat,” terang Dinas Penerangan TNI AL seperti dikutip dari siaran persnya.

KRI Parang kemudian menginformasikan temuan itu ke Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory.

“Danlanal Tanjung Balai Asahan memerintahkan Pos TNI AL Kuala Tanjung melaksanakan (operasi) SAR (penyelamatan) dan berkoordinasi ke Pos SAR Batu Bara,” terang Dinas Penerangan seperti dikutip dari Antara.

Jasad pria tersebut kemudian diserahkan ke Komandan Pos TNI AL Kuala Tanjung.

Dari tempat itu, jasad dibawa ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk diautopsi. Hingga kini petugas belum dapat memastikan identitas mayat tersebut.

2 dari 2 halaman

Kapal Puluhan PMI Tenggelam

Puluhan pekerja migran Indonesia tenggelam karena kapalnya karam saat mereka berusaha diselundupkan dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Indonesia ke Johor Bahru, Malaysia, pada Desember 2021.

Sejauh ini, ada 21 pekerja migran Indonesia yang diketahui tewas akibat insiden itu.

Polda Kepri pada minggu pertama Januari 2021 menahan pemilik kapal karam itu.

Pemilik kapal berinisial A alias S ditangkap polisi di Lobam Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (2/1/2023).

Tidak hanya berstatus sebagai pemilik kapal, A diduga memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.