Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia untuk membahas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimistis Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
"Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut dan komitmen pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat, (7/1/2022), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Bintang pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan RUU TPKS untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban," ujar Menteri Bintang.
Dia yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum untuk perlindungan perempuan dan anak.
Inisiasi RUU TPKS ini merupakan terobosan hukum yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Segera Dibawa ke Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera dibawa ke dalam rapat paripurna usai masa reses berakhir pada pekan depan.
Hal ini disampaikannya menyusul keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS segera diselasaikan pembahasannya dan disahkan.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," kata Puan dalam keterangannya, Selasa 4 Januari 2022.
Politikus PDIP ini menyambut baik keinginan Presiden Jokowi yang ingin RUU TPKS segera disahkan. Karenanya, dia berharap pemerintah juga cepat dalam melakukan proses administrasinya.
"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," kata Puan.
Dia pun berharap, akan ada pembahasan yang progesif bersama pemerintah usai RUU TPKS sah menjadi inisiatif DPR.
"Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Advertisement