Sukses

Antisipasi Omicron, Pejabat DKI Jakarta Dilarang ke Luar Negeri

Marullah menyatakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang jajarannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 atau Omicron.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan ditandatangani pada 4 Januari 2022.

Marullah menyatakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.

"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif," demikian bunyi dalam dokumen tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan ada kenaikan kasus aktif di Ibu Kota sebanyak 224 pada Jumat (7/1/2022). Sedangkan kenaikan kasus positif Covid-19 harian sebanyak 300 orang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kasus dari Perjalanan Luar Negeri

Kata dia, dengan adanya penambahan tersebut jumlah kasus aktif kini sebanyak 1.394 orang yang masih dirawat/isolasi.

"Perlu digarisbawahi bahwa 1.082 orang dari jumlah kasus aktif adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan, kasus positif baru berdasarkan hasil tes PCR hari ini bertambah 300 orang, sehingga total 866.631 kasus, yang mana 230 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri," kata Dwi dalam keterangan tertulis.

Lanjut dia, dari penambahan kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 851.648 dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Kemudian sebanyak 13.589 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.