Sukses

6 Fakta Terkini Usai OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Penyidik KPK terus bekerja usai melakukan OTT dan menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka.

KPK langsung menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.

Sementara itu, pada Jumat 7 Desember 2021, KPK menggeledah sejumlah tempat di lingkungan perkantoran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Penggeledahan dilakukan di antaranya di kantor Wali Kota Bekasi serta ruang kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Selain itu, diketahui ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK, yakni Bekasi, Jakarta, dan Bogor.

"Penggeledahan dilakukan kemarin di tiga lokasi, yakni Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangan diterima, Sabtu 8 Januari 2022.

Berikut 6 fakta perkembangan terkini usai OTT KPK dan menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka dihimpun Liputan6.com:

2 dari 8 halaman

1. Tetapkan Total Sembilan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Januari 2022.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

3 dari 8 halaman

2. Kronologi Lengkap OTT Wali Kota Bekasi

KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan Pepen sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah terhadap 14 orang, termasuk Pepen pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya penerimaan hadiah terhadap Pepen. Tim penindakan KPK pun langsung bergerak menuju wilayah Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M. Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menyebut, saat itu tim penindakan langsung mengintai dan mendapatkan Bunyamin masuk ke dalam rumah dinas Pepen dengan membawa sejumlah uang dan diserahkan kepada Pepen. Bunyamin langsung ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar dari rumah dinas Pepen.

Kemudian tim mengamankan Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), dan staf sekaligus ajudan Pepen bernama Bagus Kuncorojati beserta beberapa aparatur sipil negara (ASN).

"Saat itu KPK menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," kata Firli.

Secara paralel tim juga mengamankan Novel, selaku makelar tanah di wilayah Cikunir, kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA) di daerah Pancoran, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) Sekitar Senayan.

Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak mengamankan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di rumahnya masing-masing.

Keesokan harinya, yakni hari ini Kamis 6 Januari 2022 tim mengamankan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM) beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar," kata Firli.

Usai penangkapan, KPK menjerat Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

4 dari 8 halaman

3. Sita Rp 5 Miliar dari Penangkapan dan Modus Pepen

Kemudian Firli mengatakan, bersama Rahmat Effendi, tim penindakan KPK menyita uang sekitar Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar (tunai) dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Firli.

Dia mengatakan, kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut di antaranya yakni pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendididuga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Selain itu Pepen juga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid," ujar Firli.

Firli menyebut, para pihak tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang terhadap Pepen melalui orang-orang kepercayaannya yakni Melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) dan dan Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)

"Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM (swasta Lai Bui Min), dan WY yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari MS (Makhfud Saifudin-Camat Rawa Lumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY (Suryadi-Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR)," kata Firli.

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang saat OTT tersisa sejumlah Rp 600 juta.

"Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, RE (Pepen) diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril-Direktur PT MAM Energindo) melalui MB (M Bunyamin-Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP)," kata Firli.

5 dari 8 halaman

4. Langsung Ditahan

KPK menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," terang Fitri.

KPK juga menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Mereka semua ditahan terpisah. Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan," kata Firli.

6 dari 8 halaman

5. Geledah Kantor Wali Kota Bekasi dan Disperkimtan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di lingkungan perkantoran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Diantaranya kantor Wali Kota Bekasi serta ruang kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Pantauan Liputan6.com, Jumat 7 Januari 2022, tim penyidik yang berjumlah delapan orang, tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai dua unit mobil. Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam hingga pukul 15.00 WIB.

Penggeledahan dimulai dari ruang kerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi yang berada di lantai tiga gedung. Selanjutnya penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa barang bukti yang ditaruh dalam satu koper dan sebuah tas besar. Belum diketahui apa saja yang disita penyidik dari kedua ruang kerja tersebut.

Selain itu, penyidik KPK sempat meminta keterangan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Renny Hendrawati yang juga ikut menyaksikan penggeledahan.

7 dari 8 halaman

6. Sita Dokumen Proyek

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan kediaman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat, 7 Januari 2022. Diketahui, ada tiga lokasi yang digeledah penyidik KPK, yakni Bekasi, Jakarta, dan Bogor.

"Penggeledahan dilakukan kemarin di tiga lokasi, yakni Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangan diterima, Sabtu 8 Januari 2022.

Ali menambahkan, sejumlah dokumen pendukung yang berkait kasus Wali Kota Bekasi ini disita dan dipelajari tim penyidik sebagai alat bukti.

"KPK menemukan dan mengamankan dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik. Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis secara detail dan mendalam," ucap Ali.

Ali meyakini, dokumen disita bisa menguatkan uraian perbuatan para tersangka atas perbuatan yang mereka lakukan sebagai pelengkap berkas perkara penyidikan.

"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para Tersangka," tegas Ali.

 

(Muhammad Fikram Hakim Suladi)

8 dari 8 halaman

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK