Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap penyanyi Irwansyah. Dia dijadwalkan pemeriksaan pekan depan.
Irwansyah sedianya dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh adik kandungnya, Hafiz Fatur pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. Namun suami Zaskia Sungkar itu absen alias tidak bisa hadir.
Advertisement
Baca Juga
"Irwansyah ditunda pemeriksaanya di minggu depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Ridwan menyatakan, proses hukum tetap berjalan meski ada rencana dari penasihat hukum mencabut laporan (LP). Laporan tercatat dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.
"iya (tetap lanjut)," kata Ridwan.
Sebelumnya, Penyanyi Irwansyah mempertimbangkan menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh adik kandungnya, Hafiz Fatur melalui jalur perdata ketimbang pidana.
Penasihat hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan, kliennya memilih jalur perdata karena target bukan untuk memenjarakan Hafiz Fatur melainkan agar kerugian yang mendera Irwansyah bisa kembali.
"Karena dia sudah kehilangan satu unit rumah ya yang berkaitan dengan bank yang sedang kita gugat ini. Jadi target dia bagaimana kerugian kembali bukan mau mengirim Hafiz ke penjara," kata dia saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Zakir mengaku telah berkonsultasi dengan penyidik terkait dengan membawa rencana kliennya membawa kasus ini ke jalur perdata.
Akan Dibawa ke Jalur Perdata
Zakir menjelaskan berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan apabila dua perkara yang sama sekaligus berjalan dengan jalur yang berbeda maka perkara pidananya harus dihentikan terlebih dahulu.
"Jadi setelah kita konsultasikan pihak penyidik dan juga kepada mas Irwansyah selaku klien diambilah sebuah keputusan bahwa perkara perdata yang kita dahulukan dan perkara pidananya itu segera akan kita cabut," ujar dia.
Kasus ini bermula ketika kliennya menerima pemberitahuan tunggakan pinjaman dari Bank Swasta lebih dari tiga bulan. Belakangan diketahui, adiknya Hafiz Fatur mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan kliennya sama sekali.
"Mulai dari permohonan kredit sampai akhirnya uang kredit itu dicairkan oleh banknya. Jadi Irwansyah sama sekali tidak tahu, justru dia mengetahui setelah surat tagihan itu dikirimkan ke rumahnya. Menurut pihakbank nya ada kredit macet atau ada angsuran yang tidak dibayarkan," terang dia.
Akibatnya adanya kejadian itu, pihak bank menyita rumah milik kliennya. Dalam hal ini, Zakir mempertanyakan SOP yang dijalani pihak bank swasta.
Menurutnya, ini menjadi masalah karena pihak bank mensetujui kredit atas nama orang lain tapi yang dicatut namanya peminjam itu tidak pernah berhubungan dengan bank sejak awal sampai ke tahap pencairan.
"Nah pertanyaannya apakah begini SOP bank? Apakah seperti itu? Nah nanti akan kita ungkapan semua di proses sidang pengadilan," tandas dia.
Advertisement