Liputan6.com, Jakarta - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa tren opini publik yang menganggap kondisi penegakan hukum di Indonesia memburuk meningkat.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mencatat, kondisi ini meningkat seiring terpaan pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun menerjang Tanah Air.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau kita lihat data tren, meskipun mayoritas masyarakat mengatakan penegakan hukum nasional itu lebih banyak yang mengatakan baik, tetapi yang mengatakan buruk cenderung meningkat dibanding sebelum pandemi," kata Burhan dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia secara daring pada Minggu (9/1/2022).
Burhan mencatat, pada 2019 silam publik yang menyatakan kondisi penegakan hukum baik masih di kisaran angka 44 persen. Kemudian pada awal 2020 meningkat jadi 46 persen. Dan dalam survei terbaru pada Desember lalu 2021 terjun ke angka 41 persen.
Sementara mereka yang menganggap kondisi penegakan hukum buruk pada 2019 lalu ada di angka 8,7 persen. Kemudian merangkak naik ke angka 12,2 persen. Dan dalam survei terbaru bertengger di angka 11,4 persen.
Sementara mereka yang menyatakan kondisi penegakan hukum dalam keadaan sedang pada Desember 2021 ini ada 31,9 persen.
Indikator Politik Indonesia juga merekam opini publik soal kondisi keamanan di Indonesia. Burhan mengatakan, mereka yang menilai kondisi keamanan Indonesia baik-baik saja masih mayoritas, yakni 58 persen.
Sementara yang bilang sedang ada 29,5 persen. Dan hanya sekitar 11 persen orang menganggap kondisi keamanan di Indonesia buruk dan sangat buruk.
"Lagi-lagi tren ini mengatakan sesuatu, trenya dibanding Januari 2020 persis sebelum pandemi itu juga sedikit menurun," kata Burhan.
Tentang Survei
Survei ini dilakukan pada rentang 6-11 Desember 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Total sampel 2020 responden, dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi serta dilakukan penambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.
Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error-MoE) sekitar 12.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.Â
Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.Â
Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Disebutkan, dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.
Advertisement