Sukses

Ferdinand Hutahaean Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus SARA

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjanji kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan SARA yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik atas kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.

Ferdinand dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada besok Senin, 10 Januari 2022.

"Saya akan upayakan hadir tepat waktu di sana," ujar Ferdinand kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Ferdinand memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

"Saya tidak akan mencari-cari alasan untuk tidak kooperatif atau menghindar atau bahkan kabur. Saya ini warga negara yang taat hukum dan saya penuhi kewajiban hukum saya. Jadi saya pastikan besok akan hadir di Bareskrim Polri menghadap tim siber sana," dia menambahkan.

Ferdinand mengaku telah mempersiapkan pelbagai data-data pendukung guna menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia, kegaduhan muncul justru setelah seseorang bernama Haris Pratama membesar-besarkan cuitannya itu.

"Seharusnya tidak riuh kalau orang tidak buat riuh. Yang buat gaduh itu justru adalah orang lain bukan saya. Terutama Haris Pratama itu bandingkan dengan Kristen dan Islam, urusan apa cuitan saya dengan Kristen dan Islam. Saya sedang bicara tentang Tuhan bukan agama. Apalagi dia bilang Tuhannya Ferdinand itu kan beda dengan saya. Dia tidak tahu saya siapa. Itu yang buat gaduh," jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE. Usai pemeriksaan para saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

2 dari 2 halaman

Status Perkara Naik ke Penyidikan

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis 6 Januari 2022, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.