Sukses

6 Pernyataan Firli Bahuri soal OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Firli merasa prihatin terhadap penangkapan pejabat yang terus menerus terjadi terkait kasus dugaan korupsi perkara penyuapan.

"Tidak bisa saya hindari keprihatinan menyaksikan penangkapan pejabat yang terjadi secara terus menerus yang menciptakan kesan bahwa transaksi suap dan sogok terjadi setiap hari pada pejabat-pejabat yang berada pada posisi cukup strategis," ujar Firli dalam unggahan yang dibagikan di akun Twitter pribadinya @firlibahuri, Sabtu 8 Januari 2022.

 

Selain itu, Firli memastikan penangkapan terhadap Rahmat Effendi alias Pepen tidak memiliki unsur politis. Pernyataan Firli Bahuri ini untuk membantah tudingan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari yang menyebut penangkapan ayahnya memiliki unsur politis.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," papar Filri.

Berikut sederet pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri terkait OTT terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Prihatin dengan Penangkapan, Sebut Pepen Tinggal Tak Jauh dari Rumah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Apalagi, kejadian penangkapan terhadap Pepen terjadi di awal tahun 2022.

"Sungguh disayangkan bahwa memasuki tahun baru justru kita mendapatkan sebuah kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang tinggal tidak jauh dari Ibu Kota. Bahkan dia (Pepen) tinggal tidak jauh dari rumah saya di Bekasi," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu 9 Januari 2022.

Firli menyayangkan, Bekasi dengan jutaan penduduk yang memiliki lokasi strategis menopang jalannya pemerintahan Ibu Kota Jakarta malah terjadi tindak pidana korupsi. Apalagi, kepala daerah Bekasi tercatat sudah dua yang dijerat KPK.

"Sungguh menjadi keprihatinan yang mendalam bahwa peristiwa ini adalah yang berulang untuk sekian kalinya dengan modus yang hampir sama," kata Firli.

 

3 dari 8 halaman

2. Harapkan Pepen Bisa Bekerja Lebih Baik Tanpa Korupsi

Menurut Firli, Pepen sejatinya bisa bekerja dengan baik dan membuat masyarakat Kota Bekasi lebih sejahtera.

Menurut Firli, seluruh kepala daerah termasuk Pepen berpeluang mengikuti jejak Joko Widodo alias Jokowi yang bisa menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Seandainya posisi wali kota itu betul digunakan untuk menciptakan kecintaan rakyat kepada pemimpinnya dan keteladanan tentang bagaimana mengelola kepemimpinan yang baik, tentu seharusnya Wali Kota Bekasi berhak juga memimpin pada tingkat yang lebih tinggi seperti yang ditunjukkan oleh bapak presiden kita Jokowi sejak dari Solo," kata Firli.

 

4 dari 8 halaman

3. Sebut OTT Memberi Kesan Setiap Hari Ada Pejabat Terima Suap

Firli prihatin dengan penangkapan Rahmat Effendi alias Pepen. Dia menilai, kembali terungkapnya kasus suap melalui operasi tangkap tangan, menimbulkan kesan setiap hari ada pejabat yang melakukan tindak pidana.

"Maka tidak bisa saya hindari keprihatinan menyaksikan penangkapan pejabat yang terjadi secara terus menerus yang menciptakan kesan bahwa transaksi suap dan sogok terjadi setiap hari pada pejabat-pejabat yang berada pada posisi cukup strategis," terang dia.

Menurut dia, hal ini sekaligus sebagai pengingat bagi para pejabat demi menghindari praktik-praktif yang berujung pidana. Firli menyarankan kepada pejabat negara agar tidak menyalahgunakan wewenang agar tidak berurusan dengan lembaga antirasuah.

"Saya membuat catatan akhir pekan ini sekedar sebagai renungan dan ajakan kepada semua pihak untuk bersama-sama memahami apa yang terjadi. Lalu kita masing-masing bergerak di wilayah kita berada untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang sempurna," kata Firli.

 

5 dari 8 halaman

4. Bantah Penangkapan Bermuatan Politis

Firli memastikan penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tak memiliki unsur politis.

Pernyataan Firli Bahuri ini untuk membantah tudingan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari yang menyebut penangkapan ayahnya memiliki unsur politis.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli.

Firli menyatakan, dalam menjerat seseorang, termasuk Pepen, pihaknya sudah lebih dahulu memiliki bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

Apalagi, Wali Kota Bekasi itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan bukti uang tunai dan tabungan hingga Rp 5 miliar.

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," kata Firli.

 

6 dari 8 halaman

5. Pastikan KPK Bekerja Sesuai Undang-Undang

Firli menyebut, KPK bekerja berpedoman kepada asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, KPK melaksanakan tugas harus berdasarkan kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

"Kami ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata dia.

Firli menjelaskan, berdasarkan undang-undang tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Firli, tugas penyidik KPK yakni bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti.

"Dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Karenanya KPK tidak akan pernah pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.

 

7 dari 8 halaman

6. Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Firli memahami, dalam memberantas tindak pidana korupsi, KPK tak bisa bekerja sendirian. Firli menyebut, lembaga lain di Indonesia harus memberikan dukungan dan menamankan nilai-nilai integritas terhadap insan dalam lembaga negara tersebut.

"Sekali lagi saya ulangi dan berkali-kali saya katakan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni oleh satu lembaga, apalagi satu orang, dia harus merupakan kerja semua lembaga bahkan di seluruh cabang kekuasaan," kata Firli.

Firli berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini bersedia memberikan informasi kepada KPK jika akan terjadi tindak pidana suap. Firli meminta kepada seluruh masyarakat tak ragu melaporkan oknum yang merampas uang rakyat.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi. KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan informasi dari masyarakat yang disampaikan langsung ke KPK," jelas Firli.

 

(Elsa Usmiati)

8 dari 8 halaman

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK