Sukses

Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Atas Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, Senin (10/1/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, Senin (10/1/2022). Dia akan diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Harris Pertama beberapa waktu lalu.

Ferdinand mengaku akan menghadiri pemanggilan dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. "Ya, saya akan hadir," kata Ferdinand saat dihubungi, Senin.

Dia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan ini hal yang penting. Ini agar dia dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitannya yang berujung pada pelaporan.

Dia  pun menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.

"Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang, dan tidak ada fitnah yang terjadi," jelas Ferdinand.

Kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. "Diperiksa jam 10 pagi di Bareskrim Polri," ujar Zakir.

2 dari 3 halaman

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ke tingkat penyidikan.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2022.

"Kemudian setelah naikkan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambung dia.

 

3 dari 3 halaman

Laporan

Bareskrim Polri menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu 5 Januari 2022 sekita pukul 16.20 WIB.

"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.

Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.

Pasal yang dilaporkan terhadap FH yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com