Sukses

Doddy Sudrajat Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Doddy Sudrajat memilih diam saat dicecar awak media terkait kesiapan menjalani pemeriksaan perdana hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memenuhi panggilan sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (10/1/2022). Doddy bersama penasihat hukum tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

Pantauan di lapangan, Doddy mengenakan batik dan celana panjang berwana hitam. Ayah mendiang Vanessa Angel ini tak sendirian, tiga orang penasihat hukum turut mendampingi.

Doddy memilih diam saat dicecar awak media terkait kesiapan menjalani pemeriksaan perdana hari ini. Sesekali, ia pun melambai-lambaikan tangan ke arah awak media.

Penasihat hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin Koedoeboen membenarkan kliennya akan diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pria bernama Rofi'i.

"Ya ini pemeriksaan sebagai terlapor dari laporan ustaz Rofi'i," kata dia kepada awak media, Senin.

Djamaludin menerangkan, Doddy telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menepis tudingan pelapor.

"Ada kita punya screenshoot dari unggahan mereka ya yang kemudian saling membuat konten dan sekaligus juga ada video terkait rekaman dari ustaz yang ada di ruko handphone yang kita bawa saat itu," terang dia.

2 dari 2 halaman

Laporan

Laporan terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Rofi'i menerangkan, pencemaran nama baik berawal dari rekaman video di sebuah toko ponsel. Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat.

"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, Saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung Fold 3. Itu serius," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Rofi'i mengatakan, rekaman video disalahartikan. Doddy mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspons dengan kata-kata tak mengenakan hati.

"Jangankan handphone, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.

Atas perbuatannya, Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.