Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp 125,52 miliar telah disetorkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai Minggu 9 Januari 2022.
Setoran tersebut diungkap DJP Kemenkeu berasal dari 2.118 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang mencapai Rp 1,04 triliun, dikutip dari laman resmi PPS, melansir Antara, Senin (10/1/2022).
Baca Juga
Dipaparkan, nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 893,05 miliar, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara Rp 59,29 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri Rp 93,81 miliar.
Advertisement
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022.
Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Suryo mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Segera Kirim Email
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar Wajib Pajak tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.
Advertisement