Sukses

Nadiem Makarim Targetkan Seluruh Kampus Punya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Nadiem berharap, Permendikbud PPKS tidak hanya diimplementasikan di dalam kampus saja. Tetapi masyarakat umum juga turut memerangi kekerasan seksual.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada tahun 2022. 

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Nadiem saat rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud PPKS, Senin (10/1/2021).

Nadiem bersyukur, respon publik terhadap Permendikbud PPKS positif. 92 persen responden menyatakan mendukung Permendikbud tersebut.

Selain itu, banyak perguruan tinggi merespon positif keluarnya Permendikbud PPKS. Banyak yang menindaklanjuti dengan mengadakan diskusi membedah isi peraturan, sosialisasi, dan membentuk Satgas.

Nadiem berharap, Permendikbud PPKS tidak hanya diimplementasikan di dalam kampus saja. Tetapi masyarakat umum juga turut memerangi kekerasan seksual.

"Tetapi pada dasarnya kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," ujarnya. 

 

2 dari 2 halaman

Gencar Sosialisasi

Nadiem menyoroti hasil survei yang menyebut hanya 33 persen responden yang mengetahui Permendikbud PPKS. Untuk itu, Kemendikbud akan mensosialisasikan peraturan ini agar semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengambil peran.

"Hasil ini mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya," ujarnya.

Nadiem pun mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera dirampungkan. Dia berharap, dengan payung hukum ini bisa melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual di sekolah dan kampus.

"Tentunya nantinya jika peraturan tersebut sudah final, akan menjadi landasan hukum yang akan melindungi korban kekerasan seksual yang diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia," jelas Nadiem. 

 

Reporter: Ahda bayhaqi

Sumber: Merdeka.com