Sukses

Alasan Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean Terkait Dugaan Kasus SARA

Ferdinand Hutahaean ditahan terhitung Senin malam (10/1/2022) sampai 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri. Dia ditahan terhitung Senin malam (10/1/2022) sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, pertimbangan penyidik menjebloskan Ferdinand ke tahanan. Disebutkan Ramadhan ada dua yakni berdasarkan penilaian subyektif.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar dia.

Lebih lanjut Ramadhan menerangkan, berdasar penilaian obyektif yaitu ancaman hukuman terhadap pasal yang ditersangkakan kepada Ferdinand.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Adapun, Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jungto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," tandas dia.