Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur angkat bicara terkait bisnis patungan aset manajemen atau paytren yang dilakoni oleh kliennya. Bisnis ini ramai dibicarakan setelah sejumlah investor menuding wanprestasi patungan usaha sehingga berujung pada gugatan di PN Tangerang.
Deddy DJ menerangkan, salah satu bentuk nyata ialah Hotel Siti, yang didirikan dari hasil patungan dari uang umat. Hotel itu berdiri di kawasan Bandara Soetta.
"Jadi mohon sabar ini investasi jangka panjang, Pak Kiai bukan orang yang lari dari kenyataan. bisnisnya ada hotel, sudah running cuma belum punya keuntungan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Deddy melanjutkan, dalam hal ini kliennya selaku Direktur Utama mengeluarkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan patungan usaha.
Namun, sertifikat tidak dapat dijaminkan ke bank atau pihak mana pun. Selain itu, jangka waktu kepesertaan adalah sepuluh tahun dan tidak dapat dicairkan sebelum 10 tahun.
"Jadi ini boleh diambilnya setelah 10 tahun. Ada klausul dan sudah dijelaskan dari awal kepada calon investor," ujar dia.
Deddy mengatakan, dijelaskan juga bahwa seandainya usaha tersebut meraup keuntungan maka investor berhak mendapat bagian 8 persen per tahun. Tak hanya itu, modal yang ditanamkan dalam jangka 10 tahun akan dikembalikan.
"Dari 2012 sampai 2022 itu prosesnya kan namanya bisnis tidak instan. Sedangkan yang kita beli adalah hotel besar. Dan di tahun 2018 bisnis ini benar-benar sudah running," ujar dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masih 50 Persen
Deddy menerangkan, sejauh ini okupansi atau tingkat keterisian hotel baru 50 persen. Artinya, masih belum memeroleh keuntungan. Bahkan, kliennya sampai menutupi overheadnya dari uang pribadi.
"Artinya bahwa bisinis ini ada sekarang dalam proses berjalan cuma belum mendapatkan keuntungan. Jadi jangan pernah bilang bisnis ini adalah bohong," terang dia.
Belakangan, Deddy menyebut ada orang-orang yang sengaja manfaatkan popularitas Ustaz Yusuf Mansur untuk mencari keuntungan secara pribadi dengan membuat chanel youtube.
Mereka melakukan penggiringan opini dengan menyebut Ustaz Yusuf Mansur seorang penipu, pembohongan publik, dan menciptakan investasi bodong.
Karena itu, Ustaz Yusuf Mansur mengambil langkah memproses oknum-oknum ke jalur pidana. Ada empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Mereka adalah P, D, L dan M.
"Sekarang orang-orang yang akan lita laporkan yang selalu menggiring opini seakan-seakan Ustaz Yusuf Mansur," ujar dia.
Advertisement