Sukses

Yahya Waloni Akan Hadapi Vonis Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Jaksa dalam perkara ini telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan penistaan agama Yahya Waloni dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan vonis hari ini, Selasa (11/1/2022).

"Selasa 11 Januari 2022, Agenda sidang putusan," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam laman tersebut, sidang dijadwalkan akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 03. Sementara untuk terdakwa tetap bakal dihadirkan secara online.

Jaksa dalam perkara ujaran kebencian terkait SARA dan penistaan agama ini telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Desember 2021.

Hukuman tersebut diberikan penuntut umum, berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2 dari 2 halaman

Yahya Waloni Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Penceramah Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antarindividu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Adapun ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2021.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.

Karenanya Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITR) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksima empat tahun penjara.

Dalam Dakwaan disebutkan, dalam ceramahnya diduga turut memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com