Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022). Jaksa penuntut umum akan membacakan poin tuntutan serta lamanya hukuman kepada terdakwa Herry Wirawan.
"Hari ini, rencananya jadi (tuntutan). Jadwalnya sekitar pukul 10 pagi," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Dodi menuturkan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan dengan matang selama sepekan ini.
Advertisement
"Tim yang dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," ucap dia.
Adapun persidangan akan berlangsung tertutup mengingat para korban adalah anak di bawah umur.
Â