Sukses

Tiba di PN Bandung, Herry Wirawan Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Sidang sendiri akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) setelah pemeriksaan saksi korban dan ahli pada persidangan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022) pagi. Sidang sendiri akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) setelah pemeriksaan saksi korban dan ahli pada persidangan sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Herry tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB. Ia tiba didampingi petugas rutan mengenakan kendaraan tahanan.

Herry tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang. Adapun persidangan akan berlangsung tertutup mengingat para korban adalah anak di bawah umur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa Herry Wirawan yang sebelumnya mengikuti persidangan secara daring kini dihadirkan langsung oleh majelis hakim.

"Kita akan membacakan tuntutan. Kita berharap dengan hadirnya terdakwa, kita bisa menyampaikan tuntutan langsung kepada yang bersangkutan," kata Dodi.

"Itu sudah dari hasil diskusi antara hakim dengan penuntut umum dan tentu Bapak Kajati sangat berharap terdakwa ini dihadirkan dalam persidangan agar bisa mendengarkan tuntutan secara langsung," dia menambahkan.

Adapun ruang sidang yang dipakai untuk menyampaikan surat tuntutan terhadap terdakwa berbeda dari ruang sidang anak yang sebelumnya dipakai untuk mengadili Herry.

"Kita menggunakan ruangan persidangan yang agak luas sehingga kita berharap persidangan tuntutan pada hari ini bakal berjalan dengan lancar," harap Dodi.

 

2 dari 2 halaman

Korban Mengajukan Restitusi

Sebelumnya, sejumlah santri yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan total nilai Rp 330 juta. Jumlah ganti rugi para korban tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Permohonan restitusi itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat diminta keterangan sebagai ahli dalam persidangan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban bejat Herry Wirawan.

Seperti diketahui, aksi bejat Herry terbongkar pada Mei 2021 lalu. Herry melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur sejak 2016.