Liputan6.com, Jakarta Pemain sepak Bola Tanah Air, Bambang Pamungkas tersangkut kasus penelantaran anak. Polisi menyebut, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengumpukan bukti-bukti guna membuat terang perkara penelantaran anak yang dilaporkan oleh mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati. Salah satu yang telah dikantongi penyidik terkait salinan putusan dari Pengadilan Agama (PA).
"Sekarang putusan Pengadilan Agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya BP. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Zulpan menyebut, data-data itu memperkuat bahwa antara Bambang Pamungkas dengan anak pelapor atau Amalia Fujiawati memiliki hubungan darah.
"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," ujar dia.
Zulpan menyebut, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada Bambang Pamungkas untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Pemeriksaan dilakukan pada pekan ini.
Laporan Mantan Istri Siri
Sebelumnya, mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati, melaporkan Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Amalia Fujiawati menjelaskan, Bambang Pamungkas melakukan penelantaran sejak Desember 2020. Amalia menyebut, Bambang Pamungkas sejak saat itu tak pernah memberikan nafkah secara lahir dan batin terhadap buah hatinya.
"Dia sudah sejak Maret 2021 tidak memberikan nafkah secara materil. Kemudian sejak Desember 2020 tidak memberikan nafkah secara batin kepada anak-anak. Jadi sudah hampir kurang lebih setahunan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada anak-anak," papar dia di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).
Amalia menerangkan, laporan polisi (LP) merupakan upaya yang terakhir setelah mediasi berjalan buntu. Amalia menerangkan, ia pernah menempuh jalur secara kekeluargaan sampai ke Pengadilan Agama namun tak ada itikad baik dari Bambang Pamungkas untuk menyelesaikan persoalan.
"Setelah lewat secara persuasif tidak respon kemudian kita melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tetapi kalahkan tapi kemudian banding, pada saat banding ada putusan banding yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas," ujar dia.
Amalia menerangkan, seharusnya Bambang Pamungkas menjalin komunikasi dengan dirinya agar permasalahan tak berujung sampai ke pengadilan. Tapi, sejauh ini belum pernah dilakukan.
"Kalau dari saudara BP ada itikad baik dengan ada laporan di Polda dia harusnya melakukan komunikasi dengan kami secara kekeluargaan. Karena ini untuk kepentingan anak-anak," terang dia.
Advertisement