Liputan6.com, Jakarta Herry Wirawan, pemilik sekaligus guru di pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah menghadapi tuntutan atas pemerkosaan 12 santriwati di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.Â
Agenda persidangan digelar secara tertutup pada hari ini, Rabu (11/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.Â
"Hari ini, rencananya jadi (tuntutan). Jadwalnya sekitar pukul 10 pagi," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa.
Advertisement
Baca Juga
Adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terkuak berawal dari laporan seorang warga pada 1 Desember 2021. Dari sana, laporan yang sama dari sejumlah orangtua santriwati pun bermunculan. Bahkan ada sejumlah siswi yang hamil dan melahirkan anak.
Saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022, terdakwa Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya.
"Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali.
Berikut update terkini dari kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Ciparay, Bandung yang menjerat pemilik sekaligus guru di Ponpes Manarul Huda:Â
1. Terdakwa Herry Wirawan Hadir di PN Bandung
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Herry tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB. Ia tiba didampingi petugas rutan mengenakan kendaraan tahanan.
Herry tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang. Adapun persidangan akan berlangsung tertutup mengingat para korban adalah anak di bawah umur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa Herry Wirawan yang sebelumnya mengikuti persidangan secara daring kini dihadirkan langsung oleh majelis hakim.
Advertisement
2. Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan
Lebih lanjut Dodi mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntan.Â
"Kita akan membacakan tuntutan. Kita berharap dengan hadirnya terdakwa, kita bisa menyampaikan tuntutan langsung kepada yang bersangkutan," kata Dodi.
"Itu sudah dari hasil diskusi antara hakim dengan penuntut umum dan tentu Bapak Kajati sangat berharap terdakwa ini dihadirkan dalam persidangan agar bisa mendengarkan tuntutan secara langsung," dia menambahkan.
Adapun ruang sidang yang dipakai untuk menyampaikan surat tuntutan terhadap terdakwa berbeda dari ruang sidang anak yang sebelumnya dipakai untuk mengadili Herry.
"Kita menggunakan ruangan persidangan yang agak luas sehingga kita berharap persidangan tuntutan pada hari ini bakal berjalan dengan lancar," harap Dodi.
3. Korban Herry Ajukan Ganti Rugi
Sebelumnya, sejumlah santri yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan total nilai Rp 330 juta.
Jumlah ganti rugi para korban tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Permohonan restitusi itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat diminta keterangan sebagai ahli dalam persidangan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban bejat Herry Wirawan.
Seperti diketahui, aksi bejat Herry terbongkar pada Mei 2021 lalu. Herry melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya yang masih di bawah umur sejak 2016.
Advertisement