Liputan6.com, Jakarta Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie beserta sopir Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara terkait perkara penyalahgunaan narkotika. Atas vonis ini, ketiganya menyatakan banding.
Keputusan banding itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab usai Hakim Ketua Muhammad Damis persilakan mereka menanggapi putusan.
Baca Juga
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode dalam sidang kasus narkoba itu di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Hakim Ketua Damis pun menjelaskan, putusan akan dieksekusi oleh penuntut umum setelah berkekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi vonis hakim tersebut. Jaksa akan menggunakan waktunya selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, hakim memvonis Nia, Ardi Bakrie dan Zen dengan hukuman 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berupa rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Â
Pertimbangan Hakim
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement