Sukses

Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat di Masa Dirut Garuda Inisial AS

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS. 

"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," tutur Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.

 

2 dari 2 halaman

Ditahan di Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Askhara, tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.