Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kehadiran Menteri BUMN Erick Thohir di kantornya, Selasa (11/1/2022). Erick melaporkan dugaan korupsi di maskapai Garuda Indonesia.
Jaksa Agung menyebutkan, pihaknya memang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia. Setelah mendapat laporan dari Erick Thohir, kasus tersebut akan didalami lebih lanjut.
Baca Juga
"Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembelian ATR 72600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa.
Advertisement
Dia menyebutkan, pembahasan dengan Menteri Erick Thohir dilakukan sebagai bentuk dukungan aparat penegak hukum untuk membuat BUMN menjadi lebih bersih dan baik.
Burhanuddin meyakinkan, pihaknya bakal terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dilaporkan dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan Insya Allah tidak akan berhenti di sini," jelasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pihaknya datang membawa sejumlah data dan temuan terkait dugaan korupsi pembelian pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
"Garuda ini sedang dalam tahap restrukturisasi, tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya leasingnya ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Nah khususnya hari ini memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600," kata Erick.
Erick mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa audit investigasi. Termasuk temuan dari institusi lain yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tetapi masih ada fakta yang diberikan," Erick menandaskan.
Jerat dengan Pasal TPPU
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.
Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.
Adapun pelanggar pasal tersebut harus dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka yang terjerat terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru dilakukan oleh pihaknya. Termasuk, waktu kejadian pekara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.
"Ini meriskanya saja baru beberapa orang, belum banyak kan," ucap Supardi, Kamis (30/12).
Â
Advertisement