Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pelaporan terhadap kedua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sesuai aturan.
Namun, dia meminta masyarakat tak memandang negatif anak presiden dan pejabat yang sedang membangun usaha.
Baca Juga
"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Dia menyebut bahwa anak pejabat juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum lainnya, khususnya dalam berusaha. Moeldoko menilai tak ada yang salah sepanjang Gibran dan Kaesang memiliki usaha yang benar dan tak melenceng.
"Sepanjang usahanya itu baik-baik aja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama. Seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang. Enggak lah," ujarnya.
Moeldoko pun meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak pejabat untuk mengembangkan diri mereka. Pasalnya, anak pejabat punya hak untuk tumbuh dan mengembangkan bakatnya.
"Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain nggak bisa bertumbuh, (anak pejabat) enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," jelas Moeldoko.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.
Â
Kejanggalan Proses Penyertaan Modal
Ubed menilai, ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dia menyebut laporan yang dia layangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Menurut dia, perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," tutur Ubed.
Ubed menilai adanya kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Selain itu, menurut Ubedilah, perusahaan Gibran dan Kaesang disebut melakukan penyimpangan bersama dengan PT SM terkait dengan pembakaran hutan. Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.
Advertisement