Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif pihaknya pada 18 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Dia pun menjamin pada proses selanjutnya, pembahasan RUU TPKS yang akan dilakukan bersama pemerintah juga akan melibatkan masyarakat.
Adapun usai disahkan di paripurna, proses selanjutnya adalah RUU TPKS akan dibahas bersama pemerintah.
"Targetnya adalah dibahas secepat-cepatnya dan pembahasan terbuka menampung masukan dari umum," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (11/1/2022).
Untuk itu, dia meminta pemerintah sudah menyiapkan daftar Inventarisasi masalah (DIM) sesegera mungkin.
"Sehingga akan sesuai dengan niat baik dan harapan kita semua ini akan bermanfaat ke depannya dan sebagai UU yang tidak cacat hukum," kata Puan.
Masih Panjang
Politikus PDIP itu menjelaskan proses RUU TPKS masih cukup panjang. Saat ini, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas belum diputuskan.
Selain itu, rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI juga belum digelar.
"Nanti akan kami sepakati dalam Bamus dalam minggu ini," kata Puan.
Advertisement