Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.Â
Lantas, hal apa saja yang melatarbelakangi laporan Ubedilah Badrun tersebut?
1. Dinilai Ada Penyelewengan Dilakukan Perusahaan Gibran dan Kaesang
Ubed menilai, ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang, dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini inisialnya, AP," kata Ubedilah.
Dia menyebut laporan yang dia layangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang. Ubedilah menyebut perusahaan itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Ubed menilai adanya kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran.Â
Â
Advertisement
2. Perusahaan Girban dan Kaesang Diduga Terlibat Pembakaran Hutan
Selain itu, menurut Ubedilah, perusahaan Gibran dan Kaesang disebut melakukan penyimpangan bersama dengan PT SM terkait dengan pembakaran hutan. Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kita lihat di perusahaan-perushaan yang dokumennya rapih itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," kata Dosen UNJ tersebut.
Â
3. Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ubedilah menyebut, laporan yang dilayangkan terhadap Gibran dan Kaesang Pangarep berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya bersama perusahaan besar berinisal PT SM.
"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun," kata dia.
Namun, dalam perjalanannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar.
Menurut Ubedilah, peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi perusahaan PT SM. Apalagi, lanjutnya, petinggi perusahaan PT SM ini beberapa bulan yang lalu dilantik menjadi Dubes di Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," kata Ubedilah.
Â
Advertisement
4. Ada Kejanggalan dalam Proses Penyertaan Modal
Menurut Ubedilah laporan yang dilayangkan didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Ubedilah menilai ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Kaesang dan Gibran. Bukti tudingannya itu sudah diserahkan ke pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ubedilah mengklaim mempunyai bukti yang saat ini sudah diserahkan ke KPK.
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kita lihat di perusahaan-perushaan yang dokumennya rapih itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," kata Ubedilah.
Â
5. Gibran dan Kaesang Disebut Terima Kucuran Dana dengan Total Rp 99,3 Miliar
Semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Dia menyebut, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM. Total kucuran dana yang diterima Gibran dan Kaesang menurut Ubedilah yakni sebesar Rp 99,3 miliar.
"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata Ubedilah.
Â
Â
Â
Elsa Usmiati
Advertisement