Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (11/1/2022) terhadap dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Para saksi yang dihadirkan JPU adalah ahli dari PT Pindad yaitu, Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M. Torik Aziz. Mereka dimintai pandangannya terhadap sejumlah barang bukti (barbuk) terkait sejumlah senjata api maupun belasan peluru sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saudara, difokuskan pada 6 pertanyaan atau 6 bukti terkait senjata," kata salah satu jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Adapun enam barbuk itu, di antaranya lima pucuk senjata api; 17 peluru; 12 selongsong peluru; tiga anak peluru; 13 serpihan anak peluru; dan keterangan soal senjata yang telah ditembakan.
Baca Juga
"Dari 6 pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," kata penuntut umum.
"Iya (Nana), tidak (Hera). Tidak, kalau masalah senjata tidak, kalau peluru iya (diperlihatkan) (Torik)," jawab mereka bertiga ketika dikonfirmasi JPU.
Dari kelima pucuk senjata, Nana mengatakan jika terdapat tiga pucuk senjata pabrikan terdiri dari satu senjata CZ dan dua lainnya berjenis Sig Sauer. Sementara dua sisanya adalah senjata rakitan berjenis revolver.
"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya coklat," kata Nana.
"Betul sama yang satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan, dua pucuk rakitan," timpal Hera.
Sementara terkait 17 butir peluru, Hera mengatakan jika belasan peluru yang belum digunakan, memiliki kode yang tercantum di bagian belakang. Dan peluru dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.
"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
12 Selongsong Peluru Ditemukan
Sedangkan, perihal 12 selongsong peluru yang ditemukan, Hera belum bisa memastikan kesesuaiannya, karena pengujian terkait itu dilakukan oleh Puslabfor Polri.
"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ujar Hera.
Perlu diketahui jika dalam perkara ini penuntut umum masih mencoba untuk membuktikan dakwaan atas insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Dimana, penembakan itu diduga dilakukan saat Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan telah memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau di ikat," ucap Jaksa dalam dakwaan JPU, saat sidang 18 Oktober 2021.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan," tambahnya.
Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
Ketika Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
"Ia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," katanya.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement