Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut keterlibatan DPRD Kota Bekasi dalam kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. KPK menyebut tengah mencari bukti-bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD?, sekali lagi masih dalam proses pengembangan. Memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 11 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ghufron, untuk saat ini pihaknya masih memperkuat bukti dugaan suap yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi itu. Namun menurut Ghufron, jika dalam proses tersebut ditemukan bukti lain adanya keterlibatan pihak lain, maka akan ditindaklanjuti.
Ghufron memastikan KPK tidak pandang bulu dalam kasus ini. "Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan," kata Ghufron.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, pengembangan kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, tim penyidik menemukan banyak bukti baru dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.
"Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru, ya, tentunya pasti akan kita buka," kata Karyoto.
Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement