Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto telah dijatuhkan vonis pada Selasa 11 Januari 2022.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Nia Ramadhani pun tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar vonis hakim dirinya dan sang suami.
Hakim menjelaskan, vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dua hal, yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan vonis tersebut, ketiganya menyatakan banding. Keputusan banding itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab usai Hakim Ketua Muhammad Damis persilakan mereka menanggapi putusan.
Berikut sederet fakta terkait vonis hukuman artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Divonis Satu Tahun Penjara, Tangis Nia ramadhani Pecah
Aktris Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar vonis hakim. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia, suaminya Ardi Bakrie dan sopir keduanya Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Nia lalu tertunduk serta mengusap matanya. Kesedihan Nia juga terlihat ketika, hakim ketua mempersilakan para terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri majelis hakim.
Â
Advertisement
2. Dua Pertimbangan Vonis
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dua hal, yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Â
3. Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim ini, lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut untuk ketiga terdakwa dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Sehingga, JPU menyatakan ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Â
Advertisement
4. Alasan Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi
Disebutkan, alasan Nia Ramadhani memakai narkotika untuk menghilangkan kesedihan setelah ayahnya meninggal. Sementara Ardi, alasannya karena ingin menghilangkan kelemahan pada dirinya.
"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," kata majelis hakim.
"Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," sambungnya.
Menimbang fakta tersebut, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," hakim menambahkan.
Menurut hakim, para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiganya menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam.
"Melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut. Hal ini ditandai terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi)," tutup majelis hakim.
Â
5. Ajukan Banding
Usai mendengarkan putusan, Nia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Kemudian Nia kembali terlihat sesekali menyeka matanya dengan tangan sembari kembali ke kursinya yang berada di tengah, diikuti terdakwa Ardie dan Zen untuk dengarkan sikap atas putusan yang akan disampaikan kuasa hukum.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata pengacara, Wa Ode Nur Zainab yang mewakili sikap para terdakwa.
Ditemui usai persidangan, Wa Ode menjelaskan kesedihan Nia adalah suatu yang wajar. Karena putusan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di luar perkiraan mereka.
"Ya wajarlah (nangis), karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang sudah menjadi hasil assessment," ujar Wa Ode.
Dia menilai vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta hukum selama persidangan. Di mana dua dokumen assessment TAT (Tim asesmen terpadu) hasil BNN RI dan BNN DKI tidak termasuk dalam pertimbangan majelis hakim.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," kataWa Ode.
Â
Advertisement
6. JPU Akan Pikirkan soal Hukuman
Hakim Ketua Damis pun menjelaskan, putusan akan dieksekusi oleh penuntut umum setelah berkekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi vonis hakim tersebut. Jaksa akan menggunakan waktunya selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.
Artis Terjerat Kasus Narkoba
Advertisement