Sukses

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Menurut hakim, Robin tak bisa menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum lantaran dia dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Menurut hakim, pernyataan Robin soal dugaan adanya keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus penanganan perkara korupsi tak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Robin.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Hakim usai membacakan vonis Robin di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, menurut hakim, Robin tak bisa menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum lantaran Robin dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

"Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak,” kata hakim. 

Diketahui Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp 500 jura subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangkan waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.

 

2 dari 2 halaman

Vonis untuk Pengacara Maskur Husain

Selain Robin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain. Maskur divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam perkara ini.

Hal yang memberatkan putusan yakni Robin tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri. Robin juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan.

Sementara hal meringankan yakni Robin dianggap belum pernah dihukum dan sopan di muka persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

 

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

 

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

 

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

 

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

 

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.