Sukses

Diduga Prostitusi, Warga di Depok Gerebek Sebuah Panti Pijat

Sejumlah warga mendatangi lokasi panti pijat Reflexy Aura di RT3/1, Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah warga mendatangi lokasi panti pijat Reflexy Aura di RT3/1, Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Diduga panti pijat tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi sehingga menjadi sasaran marah warga Depok.

Salah seorang warga, Iman Nurdin (35) mengatakan, sekitar pukul 19.00 WIB warga mendatangi lokasi panti pijat. Sesampainya di lokasi warga menemukan dua perempuan terapis dan dan tiga orang pria.

"Karyawan ceweknya ada dua, terus di dalam ada tiga orang pria yang satu udah kakek-kakek," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/1/2022).

Iman menjelaskan, warga yang kesal langsung menginterogasi terapis maupun pria yang berada di lokasi tersebut. Warga melihat salah satu terapis sedang memberikan pelayanan kepada pria yang datang.

"Warga kesal langsung meminta para terapis dan tamu yang datang untuk keluar," jelas Iman.

Tidak sampai di situ, warga yang kesal lingkungannya diduga dijadikan tempat prostitusi berkedok panti pijat, merusak bilik penyekat di dalam untuk mencegah digunakan kembalinya tempat tersebut untuk prostitusi.

"Di dalamnya ada tiga bilik dirusak warga, kalau jumlah warga yang datang mungkin ada belasan, tapi ada juga pengendara yang melintas ikut berhenti menyaksikan kejadian itu," ucap Iman.

Dia menuturkan, panti pijat tersebut memberikan jasa tarif pijat seharga Rp300 ribu kepada tamu yang datang. Bahkan saat warga mencoba memancing dengan pura-pura ingin dipijat, tarif tersebut sudah termasuk dengan pelayanan seksual.

"Bahkan informasinya terapisnya menyediakan jasa melalui media sosial dan disitulah warga merasa kesal dan melakukan penggerebekan," tutur Iman.

 

2 dari 2 halaman

Baru Beroperasi

Sementara itu, Ketua RW 1, Abdul Azis membenarkan peristiwa penggerebekan warga di lokasi panti pijat atau reflexy Aura.

Panti pijat tersebut sudah beroperasi selama tujuh hari dan pengelola panti pijat sempat meminta izin domisili usaha.

"Kalau izinnya, sempat mengurus izin domisili usaha hanya itu saja," ujar Azis.

Azis mengungkapkan, setelah memberikan izin pengurus RT memberikan pemantauan bekerja sama dengan pemuda lingkungan setempat. Dari hasil pemantauan, tamu terapis datang setelah pukul 18.00 WIB dan pemuda memberikan laporan kepada pengurus RT.

"Untuk membuktikanya pengurus RT membuka aplikasi media sosial dan menemukan reflexy sehingga mengutus pemuda memvideokan dengan pura-pura menjadi tamu,"kata dia.

Azis menjelaskan, pemuda tersebut masuk dan memvideokan keadaan di dalam reflexy dan melihat terapis sedang memijat menggunakan pakaian dalam. Bahkan pemuda yang diutus pengurus RT memvideokan terapis yang sedang berhubungan badan.

"Ada yang berhubungan badan sehingga dilakukan penggerebekan dan saat itu ditemukan kondom siap pakai," jelas Azis.

Melihat warga yang geram, sambung Azis, pengurus lingkungan RT mengamankan terapis dan penjaga tempat reflexy. Kedua terapis dan satu penjaga reflexy di bawa ke Polsek Sawangan untuk diamankan dan tidak lama berselang di bawa ke Polres Metro Depok.

"Untuk tamunya yang terbilang masih muda dipanggil orang tuanya dan dibawa juga ke kantor polisi," pungkas Azis.