Sukses

Semangati Puan, Ratusan Pesantren Istighosah Kubro Doakan Kelancaran RUU TPKS

Nur Rofiah menyatakan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu aktivis yang menyampaikan aspirasi terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani adalah perwakilan ulama yang berspektif terhadap perempuan. Puan pun mendapat dukungan semangat untuk memperjuangkan agar RUU TPKS segera dirampungkan.

Ustazah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nur Rofiah menyatakan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan. Salah satu Musyawarah KUPI pun merekomendasikan adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

"Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri," kata Rofiah.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Selain Rofiah, ada belasan aktivis perempuan dari berbagai elemen dan latar belakang yang ikut menyalurkan aspirasinya kepada Puan.

KUPI pun pada 14 Desember 2021 lalu menggelar acara secara online mendoakan kelancaran RUU TPKS. Rofiah mengatakan, acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.

"Dan Mba Puan, kami juga sudah melakukan istighosah kubro tanggal 14 Desember melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren. Jadi beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS," tuturnya.

Menurut Rofiah, pemahaman Islam harus memperhatikan kemaslahatan bagi kaum Perempuan. Mengingat secara biologis, sistem reproduksi perempuan bisa berdampak panjang untuk kehidupannya jika menjadi korban kekerasan.

"Mohon maaf, laki-laki itu sistem reproduksinya hanya mengeluarkan sperma, durasinya menit bahkan detik dan rasanya nikmat. Sementara sistem reproduksi perempuan itu menstruasi sakit, hamil melahirkan menyusui melelahkan bahkan sakit berlipat-lipat," ucapnya.

"Maka apa yang disebut dengan kemaslahatan, apa yang disebut oleh keadilan dan kebijakan negara, tidak boleh menyebabkan pengalaman biologis khas perempuan yang sudah sakit ini makin sakit," imbuh Rofiah.

Oleh karena itu, KUPI mengajak kaum laki-laki ikut memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan termasuk dalam hal kekerasan seksual. Rofiah juga menekankan unsur sosial di mana perempuan rentan mengalami ketidakadilan.

"Kami senang sekali Ketua DPR-nya perempuan sehingga berharap sekali, seluruh UU termasuk RUU TPKS ini yang sangat dibutuhkan oleh perempuan itu bisa dapat perhatian memadai dan menjadi prioritas. Karena kalau dalam Islam itu tujuan Islam kami meyakini adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk bagi perempuan," paparnya.

Rofiah menegaskan banyak masyarakat dari kelompok agama yang memberikan dukungan terhadap RUU TPKS. Ia menyemangati Puan agar terus memperjuangkan RUU TPKS sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

"Itu yang rasional sudah, yang spiritual sudah. Jadi kalau sampai ada yang menolak pengesahan RUU TPKS menjadi UU atas nama Islam, jangan khawatir karena yang mendukung itu jauh lebih banyak. Insyaallah," ungkap Rofiah.

"Kami terus mendukung Mba Puan dan teman-teman di DPR untuk bisa melanjutkan proses ini dengan baik. Mudah-mudahan yang kita harapkan Indonesia ini menjadi Negara yang aman bagi setiap bangsanya dan selamat baik dari menjadi korban maupun jadi pelakunya," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Mewujudkan Kesetaraan Gender

Dukungan juga datang dari Peneliti pada Pusat Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Luky Sandra Amalia. Ia menegaskan kekerasan seksual merupakan persoalan yang berdampak pada perempuan dan anak, apapun status dan latar belakangnya.

"Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Tetapi Perempuan bukan hanya penerima manfaat dari SDGs secara pasif. Perempuan telah dan akan menjadi key driver untuk SDGs," urai Luky.

Luky pun berbicara mengenai pemimpin perempuan dalam gerakan perempuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender. Menurutnya, pemimpin perempuan memiliki peranan penting untuk menghentikan kekerasan seksual dan mencapai target-target SDGs.

"Banyak sekali pemimpin perempuan yang di era pandemi lebih berhasil meminimalisir kasus penyebaran Covid-19 dan menekan angka kematian dibandingkan dengan negara yang dipimpin laki-laki. Contohnya Jerman, Selandia Baru, Taiwan, Denmark, Finlandia, Islandia," jelasnya.

"Karena pemimpin perempuan memiliki gaya komunikasi yang lebih bersahabat dan lebih empati. Itu seperti yang dilakukan Mba Puan sore hari ini. Hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami dan menyelesaikan persoalan perempuan," imbuhnya.

Sementara itu Founder Institute Perempuan, Valentina Sagala berharap DPR RI lah yang akan menjadi leading dalam pembahasan RUU TPKS manakala RUU ini sudah resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Apalagi menurutnya, Puan sejak masih menjabat sebagai Menko PMK sudah memberikan komitmen dukungannya terhadap RUU TPKS.

"Jadi kehadiran Mbak puan di sini sangat kami perlukan sekali untuk mengatur. Menurut saya, prioritas yang tadi disampaikan adalah kepentingan korban. Saya pikir kehadiran negara untuk pemenuhan hak korban itu yang dinanti-nantikan. Ini jadi legacy buat DPR dan Mbak Puan untuk memimpi DPR agar mengesahan RUU ini menjadi UU," sebutnya.

Puan pun berterima kasih atas dukungan berbagai kelompok perempuan terhadap RUU TPKS. Ia juga memastikan DPR RI siap menampung aspirasi dari seluruh masyarakat mengenai RUU ini.

"Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual," ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI menyebut masih banyak hal yang harus dilakukan setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pekan depan. Meski begitu, Puan kembali menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk menghadirkan produk hukum yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.

"Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi satu hal yang sama-sama kita harus lakukan. Karena setelah tanggal 18 Januari nanti, ini bukan berarti selesai karena masuk dalam RUU Inisiatif artinya Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas permasalahan yang ada di DIM RUU TPKS," ucap Cucu Proklamator Bung Karno itu.

Lebih lanjut Puan mengingatkan, banyak hal yang harus disinergikan dalam pembahasan RUU TPKS ke depan. Salah satunya mengenai ketahanan keluarga, sebab banyak pelaku kekerasan seksual justru datang dari orang-orang terdekat.

"Bagaimana ketahanan keluarga, bagaimana pencegahan itu dilakulan dari dalam keluarga dahulu. Artinya keluarga itu juga perlu dibekali bahwa ada hal-hal yang kemudian menjadi dasar utama dalam pencegahan tersebut. Karena keluargalah pintu benteng utama dari hal itu. Maka ini harus mencakup dengan UU yang bersisiran dengan hal ini," tutup Puan.

Â