Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat musikus Ardhito Pramono.
Diketahui, Ardhito ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di rumahnya kawasan Jakarta Timur, Rabu kemarin, 12 Desember 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Alat bukti sudah kami temukan, cek urine positif, kemudian barang buktinya narkotika jenis ganja," kata Ady saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, lanjut Ady, polisi juga sudah menemukan rekam jejak digital Ardhito terkait narkobayang dipakainya.
Namun detil terkait status hukum Ardhito, Ady masih enggan mengungkapkan. Kepolisian akan menyampaikan secara resmi lewat konferensi pers siang ini.
"Kami sudah analisa lewat rekam jejak digital juga," singkat dia.
Penangkapan dari Pengembangan Kasus Sebelumnya
Selain mengamankan Ardhito, narkoba jenis ganja juga ditemukan di lokasi kejadian. Penangkapan Ardhito merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang sudah ditangani Polres Jakarta Barat sebelum-sebelumnya.
Advertisement