Sukses

Polisi Tetapkan Ardhito Pramono Tersangka Narkoba Jenis Ganja

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapakna musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ardhito ditangkap polisi di rumahnya wilayah Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menambahkan, Ardito dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik mempersangkakan terkait UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelas Zulpan.

2 dari 2 halaman

Kantongi 2 Alat Bukti

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat musikus Ardhito Pramono.

"Alat bukti sudah kami temukan, cek urine positif, kemudian barang buktinya narkotika jenis ganja," kata Ady saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, lanjut Ady, polisi juga sudah menemukan rekam jejak digital Ardhito terkait narkobayang dipakainya.

"Kami sudah analisa lewat rekam jejak digital juga," singkat dia.