Sukses

4 Pihak Diamankan di Kaltim dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Tiba di KPK

KPK mengamankan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara tiba di Gedung KPK. Empat orang itu tiba sekitar pukul 13.05 WIB.

Keempat orang yang terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) itu enggan memberikan komentar soal penangkapannya. Mereka memilih untuk langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, KPK mengamankan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan menyasar dua lokasi, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari dua provinsi itu, KPK mengamankan 11 orang di antaranya Abdul Gafur.

Abdul Gafur diamankan di DKI Jakarta beserta enam orang lainnya.

"Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, diantaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Gratifikasi dan Suap

Abdul Gafur dan enam orang lainnya yang diamankan di DKI Jakarta tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara empat lainnya diamankan di Kaltim. Mereka di antaranya ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Mereka akan dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sedangkan yang diamankan di Kaltim sejauh ini info yang kami terima ada 4 orang," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Gafur dan pihak lainnya yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.